A.
Pada
Korban Yang Masih Hidup
1. Darah
Darah merupakan bahan
pemeriksaan yang terpenting, sampel darah yang diambil dibagi 2 masing-masing
sejumlah 5ml. Bagian pertama ditambahkan serbuk Natrium Fenorida (Naf) sebagai
bahan pengawet, sehingga kadar Naf menjadi 1%, bagian ke dua tidak diberi bahan
pengawet
2. Urine,
semua urin yang didapat harus diambil
3. Bilasan
lambung, semua cairan bilasan lambung harus diambil
B.
Pada
Mayat
Pengambilan
sempel pada mayat dalam kasus yang diduga mati akibat racun adalah sebagai
berikut:
1. Lambung
dengan isinya
Lambung diikat pada 2
tempat yaitu yang berbatasan dengan kerongkongan dan yang berbatasan dengan
usus 12 jari. Cara ini dimaksudkan untuk menghindari racun butir2 pil atau tablet
yang tertelan korban sehingga mempermudah pemeriksaan toksikologik.
Cara lain adalah
pemeriksaan kelamin pada lambung oleh dokter, sehingga dapat diperkirakan jenis
racun yang tertelan.
2. Usus
dan isisnyua
Pemeriksaan usus dan
isisnya sangat berguna, terutama kematian korban terjadi setelah beberapa jam
disaat dia kemasukan racun. Dari pemeriksaan ini dapat diperkirakan saat
kematian dan dapat ditemukan tablet yang tidak dapat dihancurkan lambung
(enteric coated tablet.)
Caranya adalah dengan
mengikat usus dengan jarak 60 cm yaitu pada perbatasan lambung usus 12 jari.
Usus 12 jari usus halus, usus halus-usus besar, dan usus besar poros usus.
Ikatan2 tersebut untuk mencegah tercampurnya isi usus bagian oral dengan isi
usus bagian anal
3. Darah
Darah yang diambil
harus perifer (V, jugularis, v. Arillaris, dll) pengambilan darah dari v. Porta
harus dihindarkan konsentrasi racun disini pada umumnya lebih tinggi sehingga
dapat menimbulkan penafsiran yang salah.
Darah yang diambil
dibagi 2 sebanyak 25ml, bagian pertama diberi pengawet, bagian kedua tanpa
pengawet.
Darah dapat diambil
dari jantung untuk itu harus dipisahkan darah yang diambil dari jantung sebelah
kiri dan dari sebelah kanan, agar diperoleh kadar racun yang sesungguhnya.
Hal ini dilakukan pada
penetapan alkohol terutama jika tidak terdapat urine korban.
4. Hati
Hati disisihkan untuk
preparat mikroskopis
a. Dosis
toksik dari kebanyakan racun sangat kecil, yang berarti konsentrasi racun
sangat
rendah, sehingga untuk menemukannya sempel harus diambil banyak.
b. Hati
merupakan tempat deteksofikasi tubuh yang penting, organ ini mempunyai
kemampuan
untuk mengkonsentrasikan racun, sehingga biasanya kadar racun dalam
hati lebih tinggi bila
dibandingkan kadar racun dalam darah.
5. Ginjal
Kedua ginjal diambil,
pemeriksaan toksikologi di ginjal sangat penting, misalnya pada keracunan logam
pemeriksaan racun secara umum, dan keadaan pada dimana secara histologis
ditemukan kalsium oksalat atau sulfonamida.
6. Otak
Jaringan Lipoid yang
terdapat pada otak mempunyai kemampuan untuk menahan racun, misalnya klorofom
dapat ditemukan walaupun jaringan otak telah membusuk.
Otak tengah penting
pada kasus keracunan sianida karena tahan terhadap pembusukan, maka jika
terdapat sianida pada pemeriksaan toksiologik, berarti sianida yang didapatkan pada
isi lambung atau darah bukan karna proses pembusukan. Juga harus diketahui pada
keracunan, racun terutama bekarja pada sususnan saraf pusat tetapi tidak
berarti bahwa konsentrasi racun tersebut yang tertinggi terdapat pada otak.
7. Urine
Urine merupakan sempel
yang penting, karena merupakan tempat ekskresi dari kebanyakan jenis racun,
sehingga kita dapat melakukan tes pendahuluan dari berbagai racun.
Urine juga merupakan
sampel pada pemeriksaan racun golongan narkotika dan stimulan.
8. Empedu
Pada
pengambilan cairan empedu sebainyak kantung empedu tidak dibuka, maksudnya agar
caairan empedu tidak mengalir ke hati, karena jika hal itu terjadi akan
mengacaukan hasil pemeriksaan.
C.
Pengambilan Contoh Untuk Pemeriksaan Toksiologi pada Mayat
NO.
|
SAMPEL
|
BANYAKNYA
|
1.
|
Otak
|
500g atau seluruhnya
|
2.
|
Hati
|
500g atau seluruhnya
|
3.
|
Paru-paru
|
1 bagian atau
seluruhnya
|
4.
|
Ginjal
|
Kedua ginjal
|
5.
|
Lambung
|
Lambung dan seluruh
isinya
|
6.
|
Usus
|
Seluruh usus dan
isinya
|
7.
|
Cairan Otak
|
Seluruh cairan
|
8.
|
Darah Jantung
|
50-100ml (kiri-kanan
terpisah)
|
9.
|
Darah Tepi
|
50-100ml
|
10.
|
Empedu
|
Seluruhnya
|
11.
|
Urine
|
Seluruhnya
|
12.
|
Otot
|
200g (dari tempat yg
terlindungi)
|
13.
|
Lemak
|
200g (dari dinding
perut)
|
14.
|
Rambut
|
10g (dicabut dengan
akarnya)
|
15.
|
kuku
|
10g
|
16.
|
Jaringan sekitar tempat suntikan
|
Kulit, lemak, dan otot diambil dalam
radius 5-10 cm dari tempat suntikan
|
Kesimpulan:
So, dapat disimpulkan
pengambilan sampel untuk pemeriksaan toksikologi dapat diambil pada darah,
urine, dan bilasan air lambung pada korban hidup. Sedangkan pada korban yang
telah matai tau pemeriksaan pada mayat untuk toksikologi dapat dilakukan dengan
mengambil sampel pada lambung, usus, darah, hati, ginjal, otak, urin, dan
empedu. Pemeriksaan tersebut dapat berguna untuk mengetahui jenis racun yang
beredar atau racun yang menyebabkan suatu hal misalnya diare,dan kematian.
Dari
BUKU TOKSIKOLOGI SEKOLAH MENENGAH ANALIS TAHUN 1989 PADA BAB 3 TENTANG PENGAMBILAN SAMPEL PADA PEMERIKSAAN TOKSIKOLOGI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar